TRIBUNNEWS.COM – Dalam pandemi saat ini, pemerintah mendorong umat Islam untuk beribadah di rumah mereka.

Sholat Jum’at adalah sholat wajib hingga sholat tarawih dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Anda dapat berdoa di rumah melalui telepon pemerintah.
Menurutnya, seruan tersebut terkait dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, dan menyangkut kegiatan ibadah dalam kondisi wabah Covid-19. Dia mengatakan bahwa daerah dengan status pembatasan sosial massal (PSBB) harus mengikuti panggilan untuk beribadah di rumah.
“Kami dalam keadaan sehat dan berada di daerah dengan tingkat infeksi tinggi. Ini oleh yang berkuasa, pemerintah. Pemerintah. Berlaku untuk wilayah PSBB. S’sudah PSBB, artinya zona merah.” Katanya. — -Dalam Fatwa MUI, tidak hanya sholat tarawi di rumah, tapi juga sholat Jum’at dan sholat yang harus dilakukan hingga sholat Idul Fitri.
Baca: Pengalaman Niat Puasa Ramadhan 1441H Tahun 2020, Makna dan Hikmahnya – “Artinya Lebih Baik Tetap Di Rumah Untuk Mencegah Penyebaran Wabah yang Belum Ditemukan Dapat Menyembuhkan Penyakit ini,” ujarnya di YouTube Tribunnews.com melaporkan insiden Tanya Ustaz.
Ustaz Satibi Darwis menjelaskan hadits yang berhubungan dengan ibadah keluarga, artinya sebagai berikut:
“Jangan pernah menempatkan diri kita dalam bahaya atau membahayakan diri sendiri” – Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan Ust’s Islamic Consultation. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim pertanyaan Anda ke consult@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kolom Konsultasi Islam Tribunnews.com