
TRIBUNNEWS.COM-Akibat pandemi virus corona, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Fitri saat pandemi COVID-19.
Fatwa terbit Rabu (13/5/2020).
Di Cotwa, dieksekusi di tengah Covid-19 Tiga aturan sholat Idul Fitri memang pandemi.Salah satu isi fatwa adalah jika berada di daerah rawan Covid-19 maka shalat Idul Fitri diperbolehkan di rumah.
Namun, jika Anda berada di zona bebas Covid-19 dan wilayah penyebaran Covid-19 berkurang, Anda dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di ladang atau masjid.
Sholat Idul Fitri di masjid dan keluarga harus menerapkan prosedur kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19 .
Baca: Niat Zakat Fitri untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, Anak dan Wakil — -Ini adalah pedoman dakwah Idul Fitri dan pengaturan pelaksanaan Idul Fitri. Menurut Fatwa MUI, shalat yang tepat dilakukan di rumah:
Berbicara untuk Kaifiat Khutbah Idul Fitri
a. Baca takbir sembilan kali-punya pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan Ust’s Islamic Consultation. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim pertanyaan Anda ke consult@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kolom Konsultasi Islam Tribunnews.com