TRIBUNNEWS.COM-Menurut peraturan Majelis Ulama Fatwa (MUI) di Indonesia, ini adalah prosedur sholat Idul Fitri di rumah sendiri, atau prosedur Mufarid dan majelis. -Dalam siaran pers yang diterima dari Tribunnews.com, aturan sholat Id terdaftar dalam Fatwa MUI 2020 yang ditetapkan pada hari Rabu (13/5/2020).

Dari Fatwa, Anda dapat melakukan sholat Idul Fitri sendirian atau di jemaah di rumah, ingat bahwa virus korona masih mengamuk.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Tengah juga menyerukan pelaksanaan sholat Idul Fitri dalam Covid-19 Emergency.
Membaca: Sholat Idul Fitri di rumah, metode dan realisasi peralatan dakwah
dikutip dari Kompas.com, panggilan tersebut termasuk dalam publikasi Tausiah, yang diterbitkan oleh MUI Jawa Tengah Edisi ke-04 / DP-P.XIII / T / V / 2020 dirilis.
Panggilan ini berisi saran bagi umat Islam untuk berdoa untuk Idul Fitri. Ketika MUI KH Ahmad Daroji bersama keluarganya, MUI KH Ahmad Daroji mengatakan bahwa jika ia bersama keluarganya, para pendeta yang tidak ingat surat yang panjang dapat melafalkan kalimat pendek sesuai dengan kemampuan mereka sendiri. Sebuah ayat yang memandu shalat Idul Fitri. Karena itu, orang tidak perlu khawatir dengan prosedur sholat Idul Fitri. Setiap orang tua dalam keluarga dapat dipastikan menjadi pendeta, “kata Daroji, Jumat (8 Mei 2020). — Daroji (Daroji) menghadapi hadirin, terutama pusat Dainstein Selatan (da ns Central) Hadirin Jawa, ia mematuhi saran MUI untuk menghentikan penyebaran f .. Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat langsung bertanya dan berkonsultasi dengan konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, SSI, LC
Kirim pertanyaan Anda ke consulting@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com, Kementerian Konsultasi Islam