Mensos, Menkeu dan Mendagri mempercepat update DTKS agar target Bansos lebih akurat.

Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pemutakhiran data perlindungan sosial secara komprehensif oleh pemerintah kabupaten / kota (Pemda). Melalui SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data dapat lebih ditingkatkan dan tujuan rencana penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.

Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Dalam Negeri Menteri Nomor: 360.1 / KMK / 2020, Nomor: Januari 2020, Nomor: 2020 460-1750, melibatkan dukungan pemerintah daerah dan kota untuk mempercepat pemutakhiran data perlindungan sosial yang komprehensif , Dijadwalkan untuk 28 Juli 2020. -Menteri Sosial Julia P. Batubara (Juliari P. Batubara) menyambut baik keluarnya peraturan ini. Sebab selama ini pemutakhiran data menjadi isu utama, terutama dalam berbagai program pembangunan perlindungan sosial.

“Saya menyambut baik keluarnya SKB ini. Selama ini masih terdapat kendala pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam mengalokasikan berbagai bantuan kepada penerima bantuan. Menteri Sosial DKI Jakarta Julia Li (09/08) mengatakan istilah tersebut” “Bantuan sosial yang kurang tepat sasaran” ini karena proses pemutakhiran data belum maksimal.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Perlakuan terhadap Masyarakat Miskin tahun 2011, pemutakhiran data sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota. Undang-Undang Nomor 8, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. 13/2011 (pada dasarnya wajib) adalah bahwa pemutakhiran data adalah proses multi-level yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten / kota-misalnya, Pasal 8 menyatakan Verifikasi dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilindungi oleh sumber-sumber potensial dan perlindungan sosial jalan, jalan, atau perkampungan.

“Jadi Kementerian Sosial tidak secara langsung mendata. Kementerian Sosial bertanggung jawab menentukan data bagi kabupaten untuk melakukan proses pemutakhiran data. Ia mengatakan, masalahnya masih ada pemerintah kabupaten / kota yang bahkan tidak melaksanakan update sama sekali, atau bahkan secara aktif melaksanakannya.

Di sisi lain, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan instruksi secara langsung. Kepada pemerintah kabupaten / kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan proses pemutakhiran data dapat lebih efektif dalam mendorong dan meningkatkan kegiatan daerah / kota.

SKB menunjukkan bahwa pemutakhiran DTKS merupakan salah satu strategi agar rencana penanggulangan kemiskinan lebih sesuai dengan sasaran. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah minimal 1 (satu kali) setiap 1 (satu) tahun.

Mengenai kewenangan kementerian dan komisi, SKB tersebut menyatakan bahwa secara garis besar tanggung jawab Kementerian Sosial adalah menyiapkan data perlindungan sosial (DTKS) yang lengkap sebagai basis data awal pemutakhiran data, dan mempersiapkan pemutakhiran melalui SIKS-NG Sistem DTKS menentukan hasil pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah harus segera melakukan update DTKS berdasarkan pengelolaan data Kementerian Sosial, dan mendorong pemerintah kabupaten / kota untuk mencocokkan DTKS dengan nomor KTP.

Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan meliputi evaluasi dan dorongan pemutakhiran DTKS. Pemerintah daerah memberikan sanksi terhadap penyaluran dana transfer masyarakat melalui kebijakan fiskal yang dirumuskan sendiri dengan mengacu pada ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, SKB ini mengatur bahwa sanksi terhadap dana transfer publik yang tidak dialokasikan kepada pemerintah daerah dimutakhirkan secara aktif.” Kata Mensos.

Post a comment