TRIBUNNEWS.COM-Transportasi laut di perairan Indonesia sebenarnya dapat menyebabkan kecelakaan laut dan menyebabkan pencemaran tumpahan minyak atau merusak lingkungan laut dan sungai. -Oleh karena itu, Indonesia sangat membutuhkan sistem aksi untuk mengatasi cepatnya tumpahan minyak. , Benar dan terkoordinasi.
Ketika Ahmad, kepala Pengawal Laut dan Pantai, menjabat sebagai salah satu juru bicara untuk “Hak Laut”, dia membuat rekomendasi untuk mencegah dan mencemari laut. , Rabu (2 September 2020) di Jakarta.
Webinar maritim yang diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan Hukum Angkatan Laut Indonesia dibuka oleh Laksamana Kresno Buntoro (Laksamana Kresno Buntoro). Beberapa pembicara diantaranya Administrasi Umum Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Pencemaran Direktur Biro Pengendalian dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Universitas Kuala Lumpur, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan Biro Pos dan Telekomunikasi Indonesia. Pembawa acara TV One menjadi pembawa acara stasiun TV Slickbar Indonesia
—

—
—
-––––– –––––––––––––––––––––––––– Terletak di perairan lingkungan Atlas Barat Australia Barat dan Laut Timor, lokasinya adalah 120 41’LS 1240 32’BT yang menyebabkan kebocoran minyak bumi (light crude oil) dan gas hidrokarbon, dengan perkiraan kebocoran 400 barel / hari (64 ton / hari) pada 21 Agustus 2009. Demikian pula pada 31 Maret 2018 Tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan ini diakibatkan oleh kebocoran pipa bawah laut PT. Ahmed mengatakan Pertamina Refinery (Persero) (RU) V Balikpapan berangkat dari terminal Lawe-lawe di Penajam, Negeri Pasir Utara ke Balikpapan RU V, tumpahan minyak di anjungan YYA-1 milik PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019.-Lebih detailnya, Ahmad menjelaskan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran mengacu pada karbon. Masuk atau masuknya senyawa hidrogen dan / atau zat lain ke dalam perairan dan pelabuhan sehingga melebihi baku mutu yang ditetapkan. – — Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Perpres No.109 Tahun 2006 yang mengatur bahwa, Pengelolaan darurat tumpahan minyak laut merupakan tindakan cepat, akurat dan terkoordinasi yang dirancang untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak laut serta mengurangi dampak tumpahan minyak laut terhadap lingkungan.Tumpahan minyak laut dirancang untuk meminimalkan kerugian masyarakat dan lautan Lingkungan. “Oleh karena itu, pembuangan hidrokarbon di laut membutuhkan koordinasi yang cepat, akurat dan baik antar instansi terkait untuk meminimalisir hilangnya masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. “. -Ahmed juga menjelaskan bahwa saat ini untuk menanggapi situasi darurat tumpahan minyak di laut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 yang mengatur tentang pencegahan tumpahan minyak di laut. Menurut regulasi, respon Indonesia terhadap tumpahan minyak dibagi menjadi tiga level (level tiga), yaitu level 1, level 2, dan level 3. -Menurutnya, Level 1 adalah klasifikasi tanggap darurat kecelakaan tumpahan minyak internal. Atau di luar DLKP dan DLKR. Pelabuhan, unit operasi migas atau unit bisnis lainnya dapat dikelola oleh fasilitas, infrastruktur, dan personel yang disediakan oleh pelabuhan atau unit operasi migas atau unit kegiatan lainnya (level 2), yang merupakan kategori yang menangani masalah berikut: situasi. Kecelakaan tumpahan minyak terjadi di dalam atau di luar pelabuhan DLKP dan DLKR atau unit operasi migas atau unit bisnis lainnya, dan fasilitas, infrastruktur, dan personel pelabuhan atau migas tidak dapat menangani unit operasi atau aktivitas level 1 lainnya.
Sedangkan Level 3 adalah kategori tanggap darurat jika terjadi kecelakaan tumpahan minyak atau kecelakaan di pelabuhan DLKP dan DLKR atau unit operasi migas atau unit bisnis lainnya, tidak dapat didasarkan pada sarana dan prasarana yang tersedia di area level 2. Dikelola dengan personil atau tidak dapat didistribusikan di dalam wilayah satu negara Republik IndonesiaAhmed menjelaskan: “Jika tingkat sarana, prasarana, atau personel tidak dapat mengatasi tumpahan minyak, maka jumlah penanganan tumpahan minyak di setiap tingkat akan meningkat.” — Pada saat yang sama, terkait prosedur operasi penanganan tumpahan minyak , Ahmed mengatakan jika terjadi tumpahan minyak di Tersus / TUKS / badan usaha pelabuhan / unit usaha lain, Tersus / TUKS / badan usaha pelabuhan / unit usaha lain akan mengendalikan tumpahan minyak dan melaporkan tumpahan minyak tersebut ke terdekat. Bandara. Sebagai Mission Coordinator (MC), Syahbandar akan menginisiasi operasi tanggap darurat tumpahan minyak dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya untuk membantu tanggap darurat tumpahan minyak pada situasi berikut: l Infrastruktur dan personel pelabuhan yang terkena tumpahan minyak tidak dapat Atasi tumpahan minyak. (*)