Menteri Sosial berkunjung ke Sukabumi dengan harapan BST dapat mengubah perekonomian masyarakat

Kilas Kementerian

SUKABUMI TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Sosial kembali mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga terdampak Covid-19. Salah satunya dilakukan pada Kamis (7/9/2020) di dua lokasi di Bupati Sukabumi, Jawa Barat.

“Hari ini saya langsung mempelajari pendistribusian BST 410 KK penerima manfaat di Sukabumi Tahap III. (KPM) dan sudah selesai,” demikian siaran pers yang diterima Tribunnews, Menteri Sosial Juliari P Batubara di Sukabumi Gimnasium Desa Said Benda di Kecamatan Cicurug. 531 KPM .

Baca: PMK Menko PMK: Beberapa Daerah di Papua Barat Tidak Menerima Bantuan Sosial

Mensos didampingi Wakil Bupati Sukabumi Adep Sarjono, Asep Sasa Purnama, Dirjen Mismanajemen Pemberdayaan Sosial Direktur Jenderal Edi Suharto (Edi Suharto) dan Direktur PFM 1 Distrik Nurpujianto (Nurpujianto).

Usai penyaluran tahap ketiga, Juliari mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan Rp 300.000. bulan. Bantuan ini akan dialokasikan hingga Desember 2020.

Sebagai hasil kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda), Kantor Pos Indonesia dan Bank dari Asosiasi Bank Nasional (Negara Himalaya).

Baca: Kagumi Mensos, Gubernur Kartala: Pak Ali Sahabat, Lucu, Cerdas, dan Rendah Hati

Koordinasi dengan Daerah sangat penting, karena itu Giuliari mengatakan: Mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah pemerintah daerah, Pos Indonesia dan Himalaya India menjadi mitra BST. “— Kementerian Sosial menyadari bahwa perekonomian saat ini sedang menurun. Oleh karena itu, BST mutlak diperlukan karena dampak pandemi Covid-19 yang tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Baca: Penyaluran Bansos saat ini oleh Menteri Sosial: Kuncinya adalah Koordinasi yang baik dengan Pemda

Tanya 2-3 warga dan katakan butuh 3 juta rupiah sebulan karena Covid-19 tidak mampu membelinya . Dengan 600.000 Rp. BST dapat digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Post a comment