Jakarta TRIBUNNEW.COM-Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat manajemen penempatan dan perlindungan ABK Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida menyampaikan pidato tentang “Pedoman Peningkatan Manajemen Perlindungan Awak Indonesia di Kapal Penangkap Ikan Asing” yang diterbitkan pada Kamis (18 Juni 2020). Prosedur perizinan perusahaan yang mengatur kru, prosedur rekrutmen dan pengumpulan data, prosedur pelatihan dan sertifikasi, prosedur pelatihan untuk kru yang akan datang, dan prosedur pengawasan.

“Kami benar-benar perlu mengevaluasi langkah-langkah ini dan mengambil tindakan. Perbaikan harus dilakukan untuk meminimalkan dampak dari kemungkinan masalah saat bekerja di papan,” kata Menaker Ida. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) No. 18 tahun 2017 secara jelas mengatur bahwa ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI – perlindungan PMI mencakup perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja. Ia mengatakan: “Dari segi hukum, sosial dan ekonomi, PMI juga dilindungi.” Ia mengatakan bahwa undang-undang baru Indonesia tentang perlindungan pekerja migran telah memberlakukan dan melindungi hak dan kewajiban PMI dan hak-haknya. Keluarga.
Namun diakui bahwa kekerasan dan perbudakan masih terjadi di laut pada kenyataannya, dan banyak hak PMI dan keluarganya yang masih dilanggar. Untuk kepentingan bersama, sangat diperlukan pengelolaan pemukiman kembali ABK migran yang lebih baik dan pemanfaatan potensi laut negara dan isinya agar masyarakat dapat mengembangkan perairan Indonesia sendiri.