Kelompok fokus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkontribusi pada pengembangan sektor pangan dari perspektif legislatif

Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama anggota tim inti DPR RI Kalimantan menggelar focus group discussion (FGD) pandangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Restorasi Gambut dalam Rencana Pembangunan Pangan (sektor pangan). Di Kalimantan Tengah. Misi -KLHK adalah mengawasi lingkungan dan kehutanan serta menyiapkan KLHS cepat untuk rencana tersebut.

Baca: Menteri LHK dukung 7024 Kampung Tangguh Nusantara TNI-Polri Dukung Keamanan Pangan

Wakil Menteri LHK Dohong pimpin perangkat virtual flue gas desulfurization pada Jumat (17/7/2020), panitia keempat DRI RI Desatrio Djiwandono Wakil Ketua, Komite Keempat DPR RI Daniel Johan Wakil Ketua, Komite Ketujuh DRI RI Willy (Willy) Joseph M. Joseph (M Yoseph), Komite Keempat DPR RI Bambang Anggota Purwanto, Anggota Panitia Ketiga DPR RI Ary Egahni.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, pangan meliputi hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, air dan air. Konsep makanan disebutkan di sini. Sebab, tidak hanya sawah atau padi saja. Talk Food Estate adalah pusat pengembangan makanan. Berbeda dengan persawahan, persawahan merupakan pusat pengembangan padi. Wakil Menteri Aru Duhong mengatakan, artinya akan dikembangkan seluruh PLG pangan lama. Wakil Menteri Aru Duhong mencontohkan, lahan gabah memiliki kesan berbeda dengan sawah di PLG lama seluas 1,4 juta hektare, kemudian rencana pertanian pangan pemerintah akan lebih diintegrasikan dengan restorasi gambut. ) Dapat dilakukan di lahan gambut tipis mineral dan gambut dengan potensi luas 165.000 hektar.Selain itu, Wakil Menteri Alue Dohong mengatakan ada 6 aspek utama dalam reposisi eks PLG sebagai alternatif pembangunan pangan berkelanjutan. Yakni kawasan pembangunan, hutan, gambut, sumber daya manusia unggul, teknologi dan tata kelola yang baik (governance). Peran KLHK dalam pembangunan pangan berkelanjutan dijelaskan dalam PLG lama. -Pertama, KL Fast HS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Hutan dan Pengelolaan Lingkungan (PKTL).

Post a comment