Kelompok fokus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas solusi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal

Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Izin pembakaran lahan berdasarkan UU No 32/2009 memicu berbagai tafsir dan terkadang kontroversi karena diyakini melemahkan kemampuan hutan dan lahan untuk terbakar. Sebelum melakukan pembakaran lahan, merupakan kebiasaan bagi setiap masyarakat adat untuk menanam hingga 2 hektar lahan untuk penanaman varietas tanaman lokal, ini merupakan area yang diselesaikan setelah menerapkan sistem firewall untuk mencegah api menyebar ke lingkungan sekitarnya.

Namun, dalam beberapa kasus, pelaku pembakaran sebenarnya mengeksploitasi dan mengatasi celah ini. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya mencari solusi untuk masalah ini melalui langkah-langkah aktif dan kooperatif. Langkah-langkah tersebut harus terlebih dahulu mendengarkan pendapat semua pihak, seperti perwakilan masyarakat adat, ulama, organisasi bantuan, dan komunitas besar Asia (LSM). , Anggota Republik Demokratik Rakyat dan DPRD, perwakilan berbagai kementerian / lembaga-untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Focus Group (FGD) bertajuk “Solusi untuk Menghapus Kearifan Lokal” <2 hektar pembakaran lahan. FGD sebenarnya dilaksanakan pada Selasa pagi (14 Juli 2020).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memimpin FGD. Dalam sambutannya dijelaskan hal tersebut dalam pembukaan lahan Pemanfaatan api untuk bercocok tanam dalam kegiatan tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat adat nusantara yang telah diwariskan dan dipraktekkan secara turun temurun khususnya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. – Menurutnya, masyarakat adat membakar lahan tersebut. Praktik tersebut harus ditempatkan dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan yang benar agar kearifan lokal berpengaruh positif pada proses peningkatan ketahanan pangan dan perlindungan hayati, dan tidak boleh digunakan secara tidak tepat dan tidak bertanggung jawab untuk membakar lahan yang merugikan kepentingan umum dalam skala besar. Wakil Menteri A Lu mengatakan, agar menjadi bagian dari solusi permanen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan seperti “pendidikan presiden.” — Menanggapi diskusi tersebut, Ikatan Nasional Deyak (ICDN) yang juga anggota Komite Ketujuh DPR RI ) Ketua Willy M Yoseph mengatakan, kata-kata dan kesimpulan hasil FGD bisa dijadikan masukan untuk review UU yang mengatur bahwa masyarakat mengijinkan pembakaran lahan terbatas.

“Kami siap memberikannya saat peninjauan undang-undang. Tolong. Pidato yang paling cocok untuk kita harus diakhiri agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan. “Katanya.

Kemudian dalam diskusi yang melibatkan sekitar 70 orang, 34 hari diantaranya mengutarakan pendapat dan mengusulkan beberapa bentuk diskusi. Permasalahan yang muncul adalah perlu mengantisipasi perlunya bertindak atas nama masyarakat adat. Individu akan membakar lahan.

Beberapa pembicara menghimbau untuk tidak melarang kearifan lokal masyarakat karena kesalahan masyarakat, namun yang lebih penting lagi, karena kebijakan pemerintah tentang masalah ini belum sehat, mudah untuk melahirkan undang-undang Celah Usai berdiskusi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyimpulkan bahwa secara umum para pembicara sepakat bahwa sistem pertanian tradisional harus tetap dipertahankan dengan teknologi pembakaran masyarakat adat, namun harus adaptif dan inovatif. Serta keteknikan meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan. – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memuat pendapat dan kontribusi para narasumber, diantaranya perlunya penetapan kebijakan khusus pemerintah adat. Tradisi pertanian tradisional masih dipertahankan di setiap daerah Sebagian wilayah pertanian terintegrasi dalam RTRWP / RTRWK. Untuk menyusun laporan yang lengkap dan lengkap perlu dibuat peta kegiatan wilayah sesuai dengan tipe ekosistem (dataran rendah dan dataran tinggi), sebaran spasial dan daftar jumlah pembudidaya tradisional, termasuk yang ditanam. Jenis produk, teknologi dan kearifan yang digunakan dalam praktik pertanian tradisional. Database yang efektif. Terkait pertanian tradisional. Selanjutnya, perlu dilakukan peningkatan dan penguatan perencanaan dan penganggaran, otorisasi, pengenalan dan transfer teknologiogi pengolahan lahan non bakar (PLTB), mendapatkan hak pengelolaan hutan, intensifikasi dan bantuan lainnya dari kelompok pertanian yang lebih tradisional seperti pemerintah, swasta, dll.

Selanjutnya, dukung dan siapkan deskripsi dan standar teknis terkait transformasi dan peningkatan produktivitas lahan (SOP) untuk pengenalan dan penekanan oleh petani tradisional.

Selain itu, peserta diskusi juga meminta agar selama ini kegiatan pertanian tradisional tidak sebatas budidaya padi saja, tetapi kegiatan tersebut penting untuk perlindungan dan keanekaragaman genetik (padi, sayur mayur, dll), budaya pertanian dan bagian dari budaya bangsa Jati diri, hak kekayaan intelektual tradisional yang harus dilindungi dan dikelola serta tidak dapat dihilangkan atau dimusnahkan memiliki kontribusi positif.Sebagai tindak lanjut dari alat desulfurisasi gas buang tersebut, Wakil Menteri menyatakan akan membentuk tim khusus untuk bertanggung jawab dalam penyusunan. : “Kami dapat mengizinkan perwakilan dari semua bapak ibu yang berpartisipasi dalam diskusi ini berpartisipasi dalam kelompok.” Pembicara memberikan kontribusi teknis dan ilmiah awal tentang fakta dan data. Bocor di ruang obrolan. Kontribusi ini menurutnya akan sangat berguna untuk memperkuat pidato politik yang akan disusun, sehingga dapat menjadi pertimbangan yang baik bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan terkait masalah ini ke depan. (*)

Post a comment