TRIBUNNEWS.COM – Administrasi Umum Transportasi Maritim dari Kementerian Transportasi memastikan bahwa transportasi laut di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat lancar dan normal dalam proses beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dalam menghadapi epidemi Covid-19, kebiasaan baru telah beradaptasi dengan persyaratan komunitas yang produktif dan aman.
Sebagai kepala lalu lintas dan transportasi laut, Wisnu Handoko mengatakan selama beberapa kunjungan ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan. Sulawesi Barat, dan untuk mengecek apakah pelabuhan siap menghadapi kebiasaan transportasi laut yang baru, Selasa (17/6/2020) .
Baca: 3 pesawat Amerika membawa ratusan jet tempur F-18 Cina Selatan Sea-I mengunjungi beberapa pelabuhan, termasuk daerah UPP Macini Baji-Biringkasi, UPP Garongkong-Awarange, UPP Garongkong-Awarange, UPP Tanjung Silopo, UPP Majene, KSOP Ma muju dan UPP Belang-Belang.

“Pemerintah berharap kelancaran transportasi laut, terutama di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akan mendorong dimulainya kembali kegiatan ekonomi normal di daerah setelah pandemi Covid-19.,” Kata Kapten Wisnu.
Menurut Kapten Wisnu, pelabuhan Indonesia, termasuk pelabuhan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sebagai konteks operasi transportasi laut selama periode adaptasi bea cukai baru, harus terus mematuhi perjanjian kesehatan Covid-19 Operasi SOP seperti menjaga jarak, memakai topeng dan mencuci tangan sesering mungkin untuk menjaga kebersihan. Kapten Wisnu mengatakan: “Semua anggota awak dan penumpang potensial harus melakukan tes cepat, semprotkan desinfektan di kapal, periksa dokumen penumpang sesuai kebutuhan, dan lengkapi surat dari kelompok kerja Covid-19 departemen kesehatan setempat.”
Dalam hal ini Selanjutnya, Wisnu menyarankan agar petugas lapangan dan operator kapal harus bersikeras untuk menerapkan transportasi laut selama periode beradaptasi dengan kebiasaan baru untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 — Baca: Kementerian Transportasi tidak mematuhi aturan mengenai kapasitas penumpang: Ketentuan transportasi Kehilangan orang tersebut — Menurut Visnu, jika ditemukan bahwa ABK atau calon penumpang kapal tidak memenuhi persyaratan SOP Protokol Covid-19, mereka akan diturunkan peringkatnya dan mungkin tidak dilayani atau tidak diizinkan naik ke pesawat.
“Pada dasarnya, semua pihak adalah agen on-site yang baik, dan operator kapal dan masyarakat sendiri harus bersama-sama berkomitmen untuk mengadaptasi kebiasaan baru ini dengan disiplin penuh untuk menerapkan perjanjian sanitasi Covid-19 untuk laut Aktivitas transportasi dilakukan, Wisnu melanjutkan.