Kementerian Tenaga Kerja: Karyawan mediator hubungan kerja bersiap untuk mempertahankan pos komando THR

Kilas Kementerian

TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Tenaga Kerja memastikan bahwa karyawan mediator hubungan kerja siap untuk memantau pembayaran upah hari keagamaan (THR) pada tahun 2020. Mediator akan terus melayani. Posko THR 2020 (Posko) disediakan oleh pemerintah.

“Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR agama, Kementerian Tenaga Kerja kami telah menyiapkan pos komando THR Online. Kami juga telah menyiapkan inspektur untuk memfasilitasi direktur pelaksana PHI publik dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers Kementerian Sumber Daya Manusia Mengatakan bahwa saya bekerja di Jakarta pada hari Jumat (15/5).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, ketika menyelesaikan perselisihan pekerja-manajemen, menurut penjelasan, mediator pekerja-manajemen memiliki tanggung jawab mediasi, dan para idiot memiliki Kewajiban untuk membantu pihak dalam perselisihan untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan yang disebutkan termasuk konflik kepentingan, perselisihan pemecatan, dan perselisihan antara serikat / serikat yang sama.

Kecuali untuk Laporan Sumber Daya Manusia 2020 (Post THR) yang disediakan oleh Departemen Tenaga Kerja online ), dinas ketenagakerjaan provinsi dan regional / kota juga menyediakan “Dirjen PHI dan Jamsos mengatakan bahwa masyarakat, terutama pekerja / buruh dan pengusaha yang memiliki masalah terkait THR, akan dapat menggunakan masing-masing Kementerian Tenaga Kerja dan Indonesia sesuai tempat kerja mereka masing-masing. Stasiun THR di semua wilayah. “-Dirjen PHI dan Jamsos menambahkan bahwa jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah adalah 826. Jumlah perusahaan yang diawasi adalah 297.743.

Meskipun jumlah mediator dan objek pengawasan tidak seimbang, perlindungan sosial dan masyarakat Direktur Jenderal Jaminan memastikan bahwa pemerintah memantau pembayaran THR keagamaan sebanyak mungkin pada tahun 2020. -Dia menekankan: “Karena itu, jangan takut untuk berkonsultasi atau mengeluh. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasti akan berada di sana untuk menjaga pembayaran THR. .- Sebagai informasi tambahan, selama pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja M / 6 / HI.00.01 / V / 2020 tentang perusahaan selama pandemi penyakit virus korona pada tahun 2019 Menerapkan tunjangan hari raya keagamaan 2020 (Covid-19). SE bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja / pekerja yang selalu menerima THR sebelum hari libur keagamaan diimplementasikan untuk menjaga dunia bisnis tetap berjalan.

“Semangat dari pemberitahuan ini adalah untuk mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja ketika perusahaan tidak mampu membayar pajak sumber daya manusia tepat waktu. Tentu saja, berdasarkan integritas timbal balik, laporan keuangan internal yang transparan, dan kesepakatan bersama, satu sama lain Kepercayaan, “kata Direktur Jenderal Kesejahteraan Sosial dan Jaminan Sosial. on line. Artikel ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go. Selain itu, kantor tenaga kerja provinsi dan regional / kota juga menyediakan pos komando serupa untuk memantau pembayaran THR aktual pada tahun 2020.

Post a comment