JAKARTA TRIBUNNEWS.COM – Sebelum Indonesia mengadopsi normal baru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk merekrut pekerja yang dipecat dan diberhentikan karena pandemi Covid. 19.
Ini diharapkan dapat mengurangi pengangguran dan memperluas peluang kerja baru.

Ibu Ida juga ingat bahwa penerapan standar baru selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja (K3).
Menurutnya, industri ini erat kaitannya dengan kehidupan banyak orang. Karena itu, harus dioperasikan sesuai dengan peraturan kesehatan dan dipantau secara ketat.
“Kami berharap bahwa penerapan standar baru ini dapat mengguncang perekonomian sehingga pekerja yang diberhentikan dan yang diberhentikan dapat kembali bekerja. Tentu saja, perjanjian kebersihan tempat kerja harus diterapkan secara ketat,” kata Ada di Jakarta, Selasa (2/6).
Aida menjelaskan bahwa merekrut pekerja yang diberhentikan dan diberhentikan memiliki keuntungan dari wirausaha wiraswasta, mereka sudah memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja dan memahami budaya kerja perusahaan. ‘bisnis. sekali lagi. Menaker menjelaskan: “Ini tidak diragukan lagi baik bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja per 27 Mei 2020, pekerja di sektor formal telah diberhentikan hingga 1.058.284 pekerja dan pekerja di sektor formal diberhentikan. Sejauh ini, 380.221 pekerja diberhentikan. Pekerja di sektor informal terpengaruh oleh 318.959 pekerja. Selain itu, 34.179 pekerja migran potensial tidak dapat pergi dan 465 peserta magang dipulangkan ke rumah. Terkena pandemi Covid-19 Total jumlah pekerja yang terkena dampak adalah 1.792.108.