TRIBUNNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori dan Direktur Eksekutif Raod Partners, atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri), menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Muhammad Syarif, yang bertujuan mereformasi tata pemerintahan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung A di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sebelum mencapai nota kesepahaman, Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri ) Dalam pidatonya, ia menjabarkan beberapa tujuan penting yang dapat dicapai melalui kerja sama untuk melibatkan badan hukum independen dalam proses evaluasi pemerintah daerah.
Pertama-tama, sebagai tolok ukur untuk validitas eksternal, ini adalah dasar untuk memperkuat hasil evaluasi kinerja negara terhadap pemerintah daerah.
Kedua, sebagai umpan balik terhadap umpan balik, ini juga merupakan dasar untuk meningkatkan kinerja tata kelola. Pemerintah dan agen layanan publik, meningkatkan efisiensi, mengelola anggaran yang berguna berdasarkan sumber daya, dan menciptakan lingkungan pengembangan dan investasi yang baik di provinsi / wilayah dan kota;
Ketiga, masyarakat sipil kita harus mendapatkan umpan balik mengenai kinerjanya , Dan memperoleh informasi terkait kinerja dasar pemerintah sebagai tolok ukur dan dasar untuk meningkatkan peran aktif masyarakat sipil dan efektivitas proses pembaruan. Sektor swasta juga akan lebih memahami dan mendapatkan umpan balik tentang bagaimana memengaruhi kinerja, tata kelola, dan lingkungan investasi di kawasan itu; keempat, mencapai pembangunan berkelanjutan, karena peraturan baru harus disahkan sebelumnya.
Selain itu, Akmal juga sangat berharap bahwa lembaga independen yang relevan dapat mengambil langkah-langkah tata kelola yang komprehensif melalui kerja sama semacam ini untuk mendukung realisasi rencana prioritas nasional, sehingga dapat meningkatkan kohesi regional dan mempercepat investasi di Choko seperti yang direncanakan dalam rencana. Presiden Victoria. Dia mengatakan: “Kami berharap bahwa partisipasi badan hukum independen dalam proses evaluasi administrasi pemerintah akan menggunakan indikator yang lebih komprehensif dan rencana antar-departemen, dan akan lebih mudah untuk berkoordinasi di tingkat provinsi / regional dan kota.”
Partisipasi badan hukum independen juga Kepatuhan dengan otorisasi dan peraturan Peru, termasuk: Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Operasi Pemerintah Daerah, dan Pasal 27, Pasal 27 Peraturan No. 18 Menteri Dalam Negeri tahun 2002 Klausul 3, Mengenai Peraturan Implementasi Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2019, mengenai pelaporan dan evaluasi operasi pemerintah daerah, diperlukan bahwa tim nasional yang mengevaluasi kinerja penyelenggara dapat dibentuk secara independen. Oleh karena itu, jika legalitas apa yang kita lakukan hari ini memenuhi persyaratan hukum, maka Kemendgari Evaluasi kinerja pemerintah daerah yang telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun sejak 2009 dilakukan. Dalam proses evaluasi, kami menggunakan indikator yang disebut “indikator kinerja utama”, a-dia menjelaskan.
Selanjutnya, ada dua aspek kinerja utama yaitu aspek pembuatan kebijakan dari direktur regional dan DPRD dan aspek manajemen kebijakan organisasi daerah di daerah. ‘instrumen. Menurut otorisasi dari Kementerian Dalam Negeri, hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memahami tingkat tenaga administratif pemerintah provinsi / daerah dan kota.
Evaluasi kinerja administrasi lokal hanya dapat mengevaluasi eksekutif pemerintah, termasuk evaluasi para pemimpin daerah, Partai Demokrat dan lembaga-lembaga regional. Tapi dia tidak bisa mengukur ranah masyarakat dan tokoh politik lainnya.
Sama pentingnya, kemitraan ini telah mengembangkan Indeks Tata Pemerintahan Indonesia (IGI), yang merupakan seperangkat indikator yang mengukur tata kelola yang diprakarsai oleh Kemitraan Pembaruan Tata Pemerintahan sejak 2007, dan indikator ini juga telah berpartisipasi di negara ini Masalah tata kelola pembangunan.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Muhammad Tito Karnavian) juga memberikan panduan tentang hasil evaluasi kinerja Laporan Pelaksanaan Pemerintah Daerah (LPPD) untuk melibatkan masyarakat sipil dan membuat evaluasi lebih efektif. objektif. “” Katanya, berapa banyak pihak selalu melobi untuk hasil yang baik. Dia mengatakan inilah mengapa penting bagi lembaga independen untuk memperkuat integritas agar hasil kami lebih akuntabel, “jelasnya. (*)