Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Desa, Wilayah Rentan dan Menteri Imigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang intervensi dan konfirmasi desa 19 di Kovidi Rencana Kerja Intensif Benih Desa (PKTD). — berasal dari pemberitahuan, dan kemudian membuat perjanjian intervensi desa Covid-19 dengan melatih Lawan Covid-19 relawan desa yang langsung dipimpin oleh kepala desa dan peralatan lainnya di desa.
Menteri Desa Abdul mengumumkan bahwa relawan di desa Lawan Covid-19 bertanggung jawab untuk mencegah penyakit melalui pendidikan. Menteri Gus menjulukinya: “Melalui kegiatan sosialisasi semacam ini, semua anggota masyarakat dapat disosialisasikan. Penting untuk membuat desa memiliki pemahaman yang sama tentang masalah Covid-19 dan metode pencegahannya.” — Menteri Gus juga menekankan sosialisasi masalah pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus korona. Dia menekankan bahwa siapa pun yang meninggal di Covid-19, dan yang telah menerima perawatan seperti itu di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar WHO, dapat dengan aman dimakamkan atas nama mereka.
“Warga desa harus mengerti. Jangan biarkan penduduk yang bermasalah menjadi rumit dengan dimakamkan di desanya karena mereka ditolak oleh penduduk desa”, menurut mantan ketua Dewan Daerah Jawa Timur .
Menteri Gus melanjutkan: “Bayangkan betapa menyedihkannya jika kita menjalani kehidupan seperti ini. Jadi, pahami komunitasnya dan pahami apakah orang yang meninggal karena Covid-19 aman dan tidak menular.” Yang penting adalah proses mematuhi standar WHO. Salah satunya tidak boleh diklasifikasikan sebagai proses sosialisasi yang penting, “kata pria kelahiran Jombang ini.” – Kementerian Urusan Pedesaan telah mengembangkan daerah tertinggal dan Transmigrasi v. Departemen Tugas melaporkan pembentukan sukarelawan desa Lawan Covid-19. Dengan mengirim email gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id, Penjaga Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal)
SE menjadi dasar bagi perubahan APBD untuk mentransfer pengeluaran dari daerah dan sub-sektor lain ke Menteri Dalam Negeri ke-20 tahun 2018 Peraturan No. 5 tentang manajemen keuangan desa mengatur tentang manajemen bencana, keadaan darurat dan area desa darurat, dan area pengembangan desa untuk kegiatan intensif tunai desa (PKTD) .
Desa yang dicakup oleh Covid-19 (KLB) dalam kondisi khusus Di tengah, APBD dapat diubah secara langsung untuk memenuhi kebutuhan respons COVID-19 di desa. Standar KLB didefinisikan di bawah kepemimpinan bupati atau walikota untuk fokus pada pengelolaan keuangan desa.
Menteri Gus mengumumkan perlunya bisnis sukarelawan pedesaan Lawan Covid-19 dapat berasal dari dana desa, anggaran daerah, dan sumbangan lain dari pihak ketiga, dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang masuk akal Melakukan manajemen manajemen keuangan, yaitu transparan dan bertanggung jawab.

Terkait dengan implementasi SE, departemen PDTT menyediakan pusat panggilan 1500040 dan layanan pusat SMS 087788990040 atau 081288990040. (*)