Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri Kedua (PN) di Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka PT dan direktur PT pada Kamis (3 Desember 2020). DGI, HM D mendenda 5 juta rupee atau dijatuhi hukuman penjara satu bulan
– Setelah PT melanggar undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan, sanksi hukum dijatuhkan. DGI .
Sanksi yang dikenakan pada DGI tidak memiliki peraturan perusahaan (PP), dan diumumkan dalam persidangan dokumen PT n ° 1 / Tipiring / II / 2020 / PPNS-Naker. DGI .
Baca: Ratusan perusahaan Jepang mendukung program magang Kementerian Tenaga Kerja— “Kami memprioritaskan pencegahan pendidikan dan penegakan hukum preventif. Iswandi Hari, direktur hukum perburuhan, mengatakan di Jakarta (Rabu hingga 12/12 kepada 2020), ini untuk menciptakan pencegah bagi pengusaha ketika mereka dilanggar-Membaca: Kementerian Tenaga Kerja akan memperluas pasar tenaga kerja khusus untuk mengurangi pengangguran- “Oleh karena itu, kami ingin perusahaan mematuhi peraturan perburuhan,” kata Iswandi Hari.-Menurut Hari mengatakan bahwa ternyata DGI melanggar Pasal 108, paragraf 1, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, “Pengusaha yang mempekerjakan setidaknya 10 pekerja harus membuat PP yang valid setelah mendapat persetujuan. Menteri atau pejabat yang ditunjuk. “

Kepala investigasi kriminal menghadiri saksi dengan inspektur tenaga kerja Argus Farihi Husni dan tiga penyelidik resmi (Sumanti, Herbertus Opat dan Ali Vasudiana), K3, Argus Subekti dan Kepala Seksi Investigasi Kriminal Norma K3 Ronald F. Bongabi (BJN *)