Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 juga berdampak pada peningkatan pengangguran di Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja telah mengadopsi 3 langkah strategis untuk mengurangi pengangguran selama pandemi Covid-19. Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah mengatakan pada rapat kerja gabungan pengurus ketiga DPD RI yang diadakan melalui video conference, Selasa (30/6/2020): “Langkah strategis ini dimulai dengan memfokuskan kembali anggaran pada perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan bisnis. Kontinuitas dan perlindungan pekerja. ”). -Menaker Ida mengatakan tiga langkah berikut:
Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan terus memberikan pelatihan keterampilan dan produktivitas di bawah rencana BLK Respons Covid-19. Dalam program ini, peserta magang tidak hanya belajar keterampilan, tetapi juga mendapatkan insentif setelah pelatihan.

Baca: Menaker Ida Ajak Tenaga Kerja Indonesia Terlibat di Piala Dunia 2022 di Qatar
Menaker Ida mengatakan saat pandemi, banyak BLK yang juga dijadikan dapur umum dan sentra produksi sebagai alat untuk mencegah penyebaran Covid-19 , Seperti pembersih tangan, APD, masker, wastafel makanan portabel dan makanan olahan.
“Semua produk BLK dibagikan gratis kepada masyarakat yang terkena pandemi,” ujarnya. — Kedua, berupa rencana perusahaan padat karya, memperluas agenda pembangunan yang memberikan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19. Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja / pekerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan. Menurut dia, tiga langkah strategis tersebut sejalan dengan enam jaring pengaman sosial pemerintah untuk mengatasi Covid-19, yakni pertama, stimulus ekonomi yang memungkinkan para pelaku usaha bertahan saat pandemi dan tetap mampu bertahan. Pekerjakan pekerja / buruh. .
Kedua, keringanan pajak penghasilan dan insentif pendapatan bunga bagi pekerja di sektor formal. Ketiga, rencana jaring pengaman sosial yang dikembangkan melalui bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, kartu prioritas ketenagakerjaan bagi korban yang diberhentikan dan dipecat.