Sumber daya manusia yang unggul merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Kilas Kementerian

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dan tidak dapat dilakukan tanpa sumber daya manusia, kelembagaan dan anggaran. Ketiga elemen tersebut saling terkait.

Bar Rebang Ketenagakerjaan, Menteri Sumber Daya Manusia, dalam webinar ketenagakerjaan yang dibuka oleh Tri Retno Isnaningsih pada hari Selasa mengatakan: “Indeks pembangunan ketenagakerjaan digunakan sebagai indikator untuk mengukur daya saing nasional” di Jakarta, Selasa (2020/6/23).

Menurut Tri, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah” (MTPP) berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Alasannya adalah karena kami memiliki sumber daya manusia yang sangat baik. Kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional. Ia mengatakan: “Pengembangan sumber daya manusia sangat strategis bagi Indonesia, yang akan mendapatkan keuntungan dari bonus demografi dalam sepuluh tahun ke depan.” — Misalnya, pemerintah bekerjasama dengan Australian Knowledge Sector Initiative (KSI) dan diluncurkan pada 2019 Mengorganisir Forum Pembangunan Indonesia (IDF). “Forum ini merupakan pertemuan sektor publik, swasta dan non profit untuk bertukar pikiran dan mencari solusi untuk mengatasi tantangan pembangunan Indonesia,” ujarnya. Mewujudkan ketimpangan melalui informasi politik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil.

“Jadi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya untuk menyeimbangkan kebijakan yang dapat mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang stabil,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung kenaikan Indeks Pembangunan Tenaga Kerja Nasional (IPK) tahun 2019 sebesar 0,25. Pasca kenaikan tersebut, provinsi dengan skor IPK kelas menengah di atas 66,00 juga mengalami peningkatan. Diantaranya, ia mengumumkan terdapat di 7 provinsi. Produk. Nilai angkatan kerja (IPK) mencapai 61,06 hingga 0,25, dibandingkan dengan 60,81 “pada tahun 2018. (*)

Post a comment