TRIBUNNEWS.COM-Traffic Separation System (TSS) Selat Sunta dan Selat Lombok diresmikan hari ini (1 Juli 2020).
Berbagai langkah dan persiapan pelaksanaan TSS di dua selat tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Administrasi Umum Angkutan Laut mengeluarkan prosedur operasi standar (SOP) sesuai dengan Keputusan Administrasi Umum Perhubungan dan Kelautan: KP.531 / DJPL / 2020 dan KP. 533 / DJPL / 2020 Standar Prosedur Operasional Kapal Patroli Nasional (SOP) di bidang penegakan hukum keselamatan jalan raya dalam sistem isolasi lalu lintas Selat Sunta dan Selat Lombok. TSS Selat Lombok – Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Angkutan Laut untuk mengimplementasikan IMO Circular COLREG.2 / Circ.74 pada skema pemisah lalu lintas baru dan ketentuan SN.1 / Circ.337 tentang isolasi lalu lintas kecuali 14 Juni 2011 Mengukur rute di luar sistem.
IMO mengesahkan peraturan ini dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020, dan menerapkan KM 129 dan 130 Kementerian Perhubungan pada jumlah kilometer yang ditentukan pada tahun 2020. Untuk memastikan penegakan dua TSS tersebut, Lombok Sistem jalan di Selat Pulau dan Selat Sunta. Bersama Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Ahmad menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk memastikan navigasi yang lancar, aman, tertib dan nyaman agar lalu lintas laut dapat beroperasi dengan aman-lancar dan tertib untuk kepentingan nasional dan internasional. ——Selain itu, peluncuran TSS untuk meningkatkan efisiensi navigasi, mengurangi angka kecelakaan kapal di Selat dan Lombok serta melindungi lingkungan laut. -Ahmed berkata: “Berbahaya bagi kapal yang melanggar peraturan lalu lintas di rute TSS dan dapat menyebabkan kecelakaan di area TSS. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum,” kata Ahmad. Menurut informasi VTS dan GPS di kapal patroli nasional.
“Jika ada dugaan pelanggaran kapal menanggapi panggilan tersebut, maka kapten patroli nasional PLP akan melakukan pemeriksaan kapal. Ia mengatakan jika panggilan tersebut tidak dijawab pada saat yang sama, kapten kapal patroli KPLP nasional akan menyampaikan laporan kepada porter setempat dan Catatan Peristiwa … Pangkalan PLP Kelas II selalu melewati TSS Selat Lombok di Tanjung Perak, termasuk Selat Lombok dari utara Bali ke selatan Samudera Hindia, begitu pula sebaliknya. Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia dari Teluk Padang Baisha menuju Gili Trawangan dan / atau Lembar di Samudera Hindia, begitu pula sebaliknya, dari utara Laut Bali sampai ke selatan Samudera Hindia, begitu pula sebaliknya. Setiap saat, termasuk Matahari dari utara Laut Jawa Dia Selat di sebelah selatan samudera menuju India, dan sebaliknya, dari Merak ke Bakoni dan sebaliknya, serta kapal-kapal yang berlayar di sepanjang Samudera Hindia dari Indonesia ke Indonesia dari sebelah selatan Laut Jawa, dan sebaliknya. Pulau Lombok saat ini , Dan berbagai persiapan oleh KemeSebelum penerapan TSS by Perhubungan, lalu lintas darat dan laut dapat dilakukan dengan aman, lancar dan tertib untuk meningkatkan keselamatan navigasi dan melindungi lingkungan laut kedua selat tersebut ”, pungkas Ahmed. (*)