Menaker Ida: Distribusi BSU mencapai 98%

Kilas Kementerian

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah menyatakan bantuan pemerintah yang dialokasikan kepada pekerja / buruh dalam bentuk tunjangan gaji / upah (BSU) sebesar 12.166.471 atau 98,09%. -Menaker Ida mengatakan: Pekerja / pekerja yang tidak menerima BSU mungkin karena data yang tidak benar atau tidak valid (seperti nomor rekening dan NIK).

Jika data di atas tidak ada atau tidak valid, salah satu pihak akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data subsidi pekerja sesuai standar penerima upah / upah. Kemudian, akunnya tidak sesuai dengan nama yang dikirimkan. Menteri Tenaga Kerja, Ida, dalam siaran persnya dari Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa. Sa (20/10/2020).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, upah tahap pertama / Bantuan subsidi upah telah dialokasikan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); penerima manfaat tahap kedua hingga 2.981.531 (99,38%); penerima manfaat tahap ketiga hingga 3.476.120 (99,32%); penerima manfaat tahap keempat Sebanyak 2.620.665 orang (94,09%); pada tahap kelima, penerima manfaat mencapai 602.468 orang (97,39%) – subsidi gaji / upah diberikan melalui dua metode pembayaran. Setelah gaji kuartal pertama dialokasikan, Kementerian Tenaga Kerja akan melanjutkan pemrosesan kuartal pertama Tunjangan gaji triwulan II Menaker Ida

Program bantuan pemerintah berupa tunjangan gaji / gaji dengan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah yang ditujukan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020) 15,7 juta pekerja. Namun, data yang dihimpun dan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 12,4 juta pekerja / pekerja sebelum batas waktu penyerahan data penerima.

“Sisa anggaran akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan Publik. Bagikan untuk menyubsidi gaji / gaji guru honorer. Para pendidik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama mengatakan:

Post a comment