Menaker Ida menyerukan pencegahan penyebaran Covid-19, meminta perusahaan untuk memprioritaskan kesehatan pekerja

Kilas Kementerian

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah mengimbau perusahaan untuk memperhatikan perlindungan pekerja dalam segala aktivitas bisnis, termasuk menerapkan perjanjian kebersihan tempat kerja.

“Sebagai kebiasaan baru atau normal baru, masih sulit bagi sebagian orang untuk melakukannya. Tapi suka atau tidak, Anda perlu melakukannya, karena sejauh ini belum ditemukan perangkat lunak antivirus anti-Covid-19 , ” Kata Menaker Ida dalam sebuah acara seraya menambahkan pencegahan penularan pesan Covid-19 di kantor PT Bina Busana Internusa Semarang Provinsi Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020)

Menaker Ida dukung penegakan hukum di tempat kerja. Prosedur kesehatan, termasuk pemeriksaan suhu secara rutin, terutama sebelum masuk ke tempat kerja, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, serta memastikan jarak antar badan antara 1 hingga 2 meter. Menaker Ida, Eksekutif Kesehatan dan Pekerjaan, mengatakan: “Keselamatan dan kesehatan nasional harus terus tanggap. Menurutnya, mencegah penyebaran Covid-19 jauh lebih mudah dan murah dibandingkan pengobatan. Orang yang pernah kontak dengan Covid-19.

“Sekali lagi, kita semua harus sadar akan perlunya memaksa diri dan lingkungan. Tunduk pada peraturan kesehatan. Setelah dipaksakan, lama-kelamaan menjadi kebiasaan, ”ujarnya .

Pekerja .

“ Kami juga menyalurkan bantuan kepada pekerja PT. Upaya Bina Busana Internusa meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja, ”ujarnya. Di bawah pengaruh pandemi Covid-19, pemerintah mengajak dunia usaha untuk secara bertahap kembali beraktivitas agar denyut perekonomian bisa berangsur pulih. Normal.

Bagaimanapun, regulasi kesehatan tidak boleh diabaikan dalam menjalankan aktivitas.

“Upaya penting untuk merevitalisasi perekonomian sektor tenaga kerja adalah bagaimana menjamin aktivitas komersial atau industri. Ia menjelaskan lagi, namun pada saat yang sama, di tempat kerja, keselamatan pekerja juga harus terjamin. ——Menurutnya, perusahaan yang diinspeksi mendadak telah mengganti prosedur sanitasi, misalnya sebagai pembagian jam kerja. (Shift) karyawan, jadi tidak ada penumpukan kapanpun mulai, istirahat atau pulang kerja. Bergerak seperti itu. Saya juga ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati melalui pekerjaan normal, “pungkas Ada. (*)

Post a comment