JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM-Indonesia terus mendapatkan pengakuan global atas keberhasilannya menurunkan emisi gas rumah kaca dengan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan (REDD +).
Pengakuan ini dalam bentuk pendanaan yang disetujui untuk program Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) Dana Iklim Hijau (GCF) 103,8 juta. Sebelumnya, Indonesia juga menerima pendanaan sebesar US $ 56 juta di bawah rencana RBP Norwegia.
Proposal yang diajukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa REDD + Indonesia memiliki ekuivalen karbon dioksida (tCO2eq) sekitar 20,3 juta ton dari tahun 2014 hingga 2016.
Indonesia adalah negara terbesar yang menerima pembayaran berdasarkan rencana RBP GCF, jauh di atas Brasil, yang menerima pendanaan sebesar US $ 96,5 juta. Indonesia merupakan negara kelima yang berhasil memasuki program percontohan senilai US $ 500 juta.

Keberhasilan pembayaran untuk pengurangan emisi REDD + berbasis hasil ini telah diverifikasi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh Sekretariat UNFCCC. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan pada konferensi pers virtual: “Ini bukan pernyataan Indonesia. Ini sepihak, tetapi memverifikasi keakuratan data dan konsistensi metode. Laporan tersebut juga terbuka untuk umum. “Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sri Mulyani Indrawati) pada Kamis (27/8/2020) .- Laju deforestasi bersih Indonesia dari waktu ke waktu Dalam tren menurun, dalam kurun waktu 1996-2000 mencapai angka tertinggi 3,51 juta hektar per tahun. Indonesia. Melalui berbagai intervensi politik, seperti penangguhan izin hutan besar dan lahan gambut, laju deforestasi Indonesia terus turun hingga terendah. Levelnya, yaitu 400.000 hektar per tahun. Kewise dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membakar US $ 11,8 juta pada tahun 1997-1998. Akibat dampak El NiƱo, terjadi peningkatan pada tahun 2015, dan kebakaran hutan dan lahan cukup terkendali pada tahun 2016-2018. Paradigma kerja telah bergeser dari pemadaman listrik ke kontrol. Seperti restorasi hutan dan lahan, aforestasi / aforestasi, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan lindung, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum, SVLK, perhutanan sosial dan berbagai program lainnya. Komitmen pembayaran GCF mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim dan kepercayaan yang tumbuh di negara dan komunitas internasional.