Reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi (Fahdi Fahlevi) melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07 / MENKES / 413 / 2020. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Coronavirus 2019 (COVID -19). Dalam surat yang ditandatanganinya pada 13 Juli 2020, Terawan mengubah istilah “subjek dalam pengawasan (ODP)” menjadi “pasien dalam pengawasan (PDP) “,” Asymptomatic Person “(OTG) .- Tribunnews.com telah mendapat konfirmasi dari Kepala Kementerian Kesehatan Puskom Busroni terkait kebenaran surat tersebut. – “Ya, (dirilis) 13 Juli,” kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020). Banyak istilah baru terkait pengobatan Covid-19 di Indonesia. , Kemungkinan situasi, situasi yang dikonfirmasi, bagaimanapun, kontak dekat, peserta dalam perjalanan, ditinggalkan, benar-benar terisolasi dan mati. “

Bacaan: Keluarga PDP Corona yang meninggal saat itu sedang gelisah, dan keluarga PDP Corona yang meninggal tidak terima jenazahnya dimandikan oleh petugas medis rumah sakit
“ Untuk kasus yang mencurigakan, kemungkinan kasus, kasus terkonfirmasi, kontak dekat, istilah yang digunakan pada instruksi sebelumnya adalah Surat itu berbunyi: “Person under surveillance (PDO), patient under surveillance (PDP), and asymptomatic person (OTG)”.
Berikut adalah ketentuan baru dari pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Orang yang diduga kasusnya memenuhi salah satu kriteria berikut: