Menteri Kesehatan mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja

Kesehatan

Reporter Jakarta Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy melaporkan – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona (covid-19) di tempat kerja. -Keputusan Menteri Kesehatan HK .01.07 / MENKES / 328/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2020 juga mengangkat masalah jam kerja. -Menteri Kesehatan Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan apakah syaratnya memungkinkan, dan yang terbaik adalah menghilangkan tiga shift atau shift malam. Terawan mengutip SK Menkes yang menyebutkan virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan situasi tidak bisa kembali normal- “Untuk pekerja shift, kalau bisa batalkan tiga shift (jam kerja mulai malam sampai pagi).” / MENKES / 328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan shift ketiga akan dilakukan, persyaratan tersebut tidak termasuk pekerja di atas 50.

“Tiga pekerja per shift,” terutama mereka yang berusia di bawah 50 tahun. “Terawan.” Selanjutnya Terawan juga meminta pihak perusahaan untuk mempersingkat jam kerja lembur, agar karyawan tidak kekurangan waktu istirahat untuk menunjang kesehatan pasien. Terlalu lama (lembur) akan mengakibatkan berkurangnya waktu istirahat bagi pekerja, sehingga berakibat pada Sistem imun / imunitas berkurang, ”kata Terawan.

Pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 juga mencakup persyaratan manajemen untuk selalu memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya, membentuk tim untuk mengelola Covid-19 dan mengatur pekerjaan rumah.

Di perusahaan, kesehatan Menteri Terawan meminta karyawannya mengukur suhu tubuh karyawan yang bekerja di kantor dan memaksa mereka memakai masker untuk mengatur gizinya.

Post a comment