TRIBUNNEWS.COM-Penggunaan masker pada pandemi Covid-19 memang menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Penggunaan masker selama pandemi Covid-19 dapat membantu memutus rantai penularan virus corona. -Namun, tidak semua komunitas bisa menggunakan semua topeng. -Pada tanggal 16 September 2020, Kementerian Perindustrian merumuskan aturan standar topeng yang bermanfaat bagi masyarakat. – Industri SNI yang dihimpun Kementerian Kesehatan telah mendapatkan peraturan Badan Standar Nasional (BSN) yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914: Tekstil 2020-BSN n 408 / KEP / BSN / 9/2020 Keputusan Kepala. -Berikut klasifikasi masker yang dapat digunakan:
1. Umum Tipe A
– minimal dua lapis;
– 15-65 sentimeter kubik / sentimeter persegi / detik;
– serapan ≤60 detik;
Halaman berikutnya

->